Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online – Saat ini pengguna kendaraan di Indonesia sudah sangat banyak dan menjamur. Meningkatnya kendaraan tersebut terjadi karena semakin banyaknya penduduk di negara Indonesia dan semakin mudahnya cara mendapatkan suatu kendaraan yang diinginkan. Kendaraan yang dimiliki juga sudah sangat beragam bentuknya.

Tentunya kewajiban kamu sebagai salah satu pemilik kendaraan adalah dengan membayar pajak tepat waktu. Untuk saat ini, pemerintah mengatur pajak berdasarkan beberapa kriteria, seperti kendaraan roda dua, roda empat, truk, dan kendaraan umum.

Selain itu, terdapat juga pajak khusus untuk kendaraan dengan bahan bakar listrik maupun hybrid. Pajak tersebut merupakan suatu pendapatan daerah yang nantinya dana tersebut akan digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan juga untuk pemberian subsidi. Jadi, dengan kamu membayar pajak, kamu juga akan merasakan dampaknya untuk kepentingan bersama.

Baca juga : Cara Bayar Gojek Mengungnakan LinkAja

Seiring dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak juga saat ini semakin mudah. Selain datang ke samsat yang ada di setiap kota, kamu juga bisa membayar pajak melalui samsat keliling, pelayanan di mall, bahkan samsat online yang dapat diunduh ke smartphone.

Dengan kemudahan tersebut, kamu tidak lagi perlu repot datang ke samsat di hari kerja yang dapat mengganggu aktivitasmu. Memang, untuk melakukan pengesahan STNK masih harus datang ke samsat, namun setidaknya cara ini bisa menyelamatkan kamu dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai cara bayar pajak kendaraan secara Online.

Baca juga : 5 Game Catur Offline Terbaik di Smartphone Android

1. Unduh aplikasi

Langkah pertama, anda bisa mencari aplikasi “Samsat Online Nasional” melalui PlayStore (Android). Setelah menemukan aplikasi tersebut, silahkan kamu unduh dan pasang aplikasi tersebut. Jangan khawatir memori kamu akan penuh karena aplikasi ini hanya membutuhkan kapasitas sebesar 2,3 MB saja. Cukup kecil dan tidak memberatkan smartphone milikmu.

2. Buka aplikasi “Samsat Online Nasional”

Langkah selanjutnya, kamu hanya perlu membuka aplikasi tersebut. Terdapat beberapa menu yang bisa kamu pilih, antara lain adalah pendaftaran, info pajak, info prosese-pengesahan stnk, ,  e-tbkp, pindah bukti, panduan dan pengaduan. Untuk melakukan pembayaran, menu yang harus kamu pilih adalah menu pendaftaran.

Baca juga : Daftar Keunggulan Fujifilm X-Pro 3, Kamera Fujifilm Terbaru

3. Masuk ke menu pendaftaran

Setelah masuk ke menu pendaftaran, kamu akan dihadapkan dengan sebuah formulir. Kamu hanya perlu mengisi data tersebut secara lengkap. Pastikan data yang kamu masukan sudah benar agar tidak terjadi kekeliruan yang merepotkan kamu nantinya. Jika kamu sudah melakukan input formulir, langkah selanjutnya adalah menekan tombol setuju. Berikutnya kamu akan dimintai pembayaran, baik melalui mobile banking maupun melalui ATM. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan cara yang kamu sukai.

Baca juga : 5 Aplikasi Penghasil Pulsa Gratis di Smartphone Android

4. Pengesahan STNK

Setelah kita membayar sesuai dengan cara yang kamu sukai, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran dan kamu bisa menukarkan tanda bukti tersebut untuk proses pengesahan STNK. Tanda bayar berlaku sebagai bukti yang sah bahwa kamu sudah membayar pajak tempat waktu. Masa berlaku tanda bukti tersebut adalah 1 bulan dan kamu harus segera menukarkan tanda bukti tersebut ke samsat yang ada di kotamu.

Baca juga artikel menarik lainnya




Begini Tips Jadi Youtuber Gaming Indonesia Yang Sukses
Inilah Aplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Work 100%
Cara Unlock Bootloader Android Semua Tipe
Cara Menambah Stiker Animasi pada Video Paling Mudah

Demikianlah artikel mengenai cara bayar pajak kendaraan secara online. Langkah tersebut dapat memudahkan kamu dalam proses membayar pajak kendaraan bermotor. Pastikan kamu tidak terlambat dalam proses pembayaran pajak tersebut karena pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Nantinya pajak tersebut juga akan digunakan untuk membangun fasilitas yang kamu bisa rasakan juga. Untuk itu tetap taat dalam berkendara, selamat mencoba!


Warning: mysqli_query(): (HY000/1194): Table 'wp_options' is marked as crashed and should be repaired in /www/wwwroot/watpedia.com/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345